Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DBHCHT : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Produk olahan berbahan tembakau berdampak negatif terhadap kesehatan, oleh karena itu peredarannya harus dibatasi. Rokok sebagai salah satu produk berbahan pokok tembakau adalah objek yang dikenakan pajak cukai.   

Pajak yang dihasilkan dari cukai rokok tidaklah sedikit, jadi meskipun mempunyai dampak negatif tetapi tidak bisa dipungkiri biaya pembangunan bangsa ini masih mengharapkan dari industri rokok. 

Sebagai konsekuensi dari efek yang tidak diinginkan dari rokok, beberapa bidang membutuhkan perhatian oleh pemerintah. Dan pemerintah meresponnya dengan pemberian dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Apa Itu DBH CHT ?

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari transfer dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.  Dana ini dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Peraturan DBH CHT

Tulisan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan :
Nomor : 215 /PMK.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  

yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021. 

Penggunaan DBH CHT

Penggunaan dana ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tujuan bersama yang dicita-citakan dapat terwujud. Berikut ini adalah beberap hal yang harus diperhatikan.

DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program antara lain : 

a. peningkatan kualitas bahan baku; 
b. pembinaan industri; 
c. pembinaan lingkungan sosial; 
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ atau
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal, 

dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah.  

Bidang Yang Didanai DBH CHT

Dalam pelaksanan pengaplikasikan, pengalokasian dana dibagi dalam 3 bidang utama dimana prosentasi pembagiannya selalu berubah disetiap tahunnya :

1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat

Besarnya prosentasi dana yang dialokasikan di bidang kesejahteraan masyarakat untuk tahun 2022 adalah 50 % yang diwujudkan dalam bentuk :

  • Program peningkatan kualitas bahan baku yang meliputi kegiatan :
  1. Pelatihan peningkatan kualitas tembakau; 
  2. Penanganan panen dan pasca panen; 
  3. Penerapan inovasi teknis; dan/ atau 
  4. Dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.  
yang diwujudkan dalam bentuk :
  1. Bantuan langsung tunai; dan/ atau 
  2. Bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau. 
  • Program pembinaan industri yang meliputi kegiatan :
  1. Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok; 
  2. Penyediaan / perneliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan menengah; 
  3. Penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan limbah industri bagi industri hasil tembakau kecil dan menengah; 
  4. Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan menengah; 
  5. Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sentra industri hasil tembakau; dan/ atau 
  6. Penyediaan / pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau.  
  • Program pembinaan lingkungan sosial dalam bentuk : Pemberian bantuan dan Peningkatan ketrampilan kerja 
Dua hal diatas diberikan diberikan kepada :
  1. Buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok 
  2. Buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/ atau 
  3. Anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 
Peningkatan ketrampilan kerja diberikan dalam bentuk : 
  1. Pelatihan keterampilan kerja; 
  2. Bantuan modal usaha; dan/ atau 
  3. Bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman. 

2. Bidang Penegakan Hukum

Besarnya prosentasi dana yang dialokasikan di bidang penegakan hukum untuk tahun 2022 adalah 10 % yang diwujudkan dalam bentuk :
  • Program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.
  • Program sosialisasi di bidang cukai yang meliputi kegiatan :
  1. Media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk; 
  2. Media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/atau c. media dalam jaringan. 
  • Program pemberantasan barang kena cukai ilegal yang meliputi kegiatan :
  1. Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau (1. dilekati pita cukai palsu; 2. tidak dilekati pita cukai; 3. dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi; 4. dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/atau 5. dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran; )               
  2. Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/ atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerin tah Daerah; dan / a tau 
  3. Penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

3. Bidang Kesehatan

Besarnya prosentasi dana yang dialokasikan di bidang kesehatan untuk tahun 2022 adalah 40 % yang diwujudkan dalam bentuk Program pembinaan lingkungan sosial meliputi kegiatan sebagai berikut :

a. Pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya : 
  1. Penurunan angka prevalensi stunting; 
  2. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 
  3. Peningkatan vaksinasi dan imunisasi; 
  4. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun; dan/ atau 
  5. Penanggulangan dan penanganan penyakit paru dan saluran pernapasan; 
b. Penyediaan/ peningkatan sarana/ prasarana fasilitas kesehatan yang meliputi beberapa hal sebagai berikut :
  1. Pengadaan; 
  2. Pembangunan baru; 
  3. Penambahan ruangan; 
  4. Rehabilitasi bangunan; 
  5. Pemeliharaan bangunan/peralatan; 
  6. Kalibrasi/ sertifikasi/ akreditasi; dan/ 
  7. Pembelian suku cadang.  
Berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi :
  1. Bangunan/gedung/ruang; 
  2. Alat kesehatan; 
  3. Obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen; 
  4. Sarana transportasi rujukan;
  5. Peralatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif / rehabilitatif.
c. Penyediaan/ peningkatan sarana/ prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih; dan/ atau yang meliputi :
  1. Pengadaan; 
  2. Pembangunan baru; 
  3. Rehabilitasi; 
  4. Pemeliharaan; 
  5. Pembelian suku cadang.  
d. Pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.  

Demikian penulisan ulang bertemakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Selamat membaca dan salam bahagia :)

Posting Komentar untuk "DBHCHT : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau"