Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB), Dokumen Pelindung Untuk Barang Yang Akan Di Bawa Lagi Ke Dalam Negeri

Di suatu pagi buta di terminal 3 lama aku dibangunkan oleh seorang penumpang yang akan pergi ke Malaysia untuk mengikuti sebuah lomba gokart. Tentunya dia pergi kesana tidak dengan tangan kosong, dia dan beberapa temannya membawa sejumlah gokart dan pernak perniknya.

Pada kesempatan lain seorang lelaki datang dengan membawa sebuah spare part mobil. Ceritanya spare part tersebut tidak cocok dan akan ditukarkan di negara tempat dia membeli sebelumnya.

Tujuan dari dua orang penumpang pesawat itu sama yaitu meminta Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB). Surat ini berguna ketika dia kembali lagi ketanah air sebagai pelindung atas barang - barang yang dia bawa kembali ke dalam negeri.

Surat Pemberitahuan Membawa Barang ( SPMB )

SPMB adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh petugas bea dan cukai ( BC ) bandara untuk barang bawaan penumpang yang dibawa keluar negeri dan akan dibawa kembali kedalam negeri.

Barang yang dibawa keluar negeri bisa untuk keperluan repair, lomba maupun pameran. Contohnya bisa berupa tas dan sepatu branded, motor atau spare part mobil.

Surat pemberitahuan ini diterbitkan oleh petugas BC bandara di terminal keberangkatan Internasional.

Pertama - tama petugas BC akan mendata secara detail barang yang akan dibawa dan menuangkan dalam surat tertulis. Salinan surat ini diberikan kepada penumpang pemilik barang yang dia tunjukkan lagi kepada petugas BC ketika kembali lagi ke tanah air.

Banyak kasus penumpang pesawat bermasalah dengan barang bawaannya ketika tiba di meja tumbang petugas BC.

Contohnya seorang penumpang membawa jam bermerk lengkap dengan kotaknya. Di mata petugas BC jam tersebut harus dikenakan pajak karena mempunyai nilai lebih dari USD 500. Di sisi lain penumpang berdalih bahwa jam tersebut dibawa dalam rangka perbaikan di luar negeri.

Kasus seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika penumpang ketika akan berangkat, melaporkan terlebih dahulu kepada petugas BC di terminal keberangkatan Internasional dan mendapatkan Surat Pemberitahuan Membawa Barang ( SPMB ).

Semoga dengan membaca tulisan ini penumpang pesawat yang membawa barang bernilai dan akan membawa kembali lebih paham dan tidak terjadi kesalahpahaman ketika tiba kembali di tanah air.

Semoga bermanfaat :)

2 komentar untuk "Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB), Dokumen Pelindung Untuk Barang Yang Akan Di Bawa Lagi Ke Dalam Negeri"

  1. Mas, punya dasar hukum utk SPMB ini tidak ya?

    BalasHapus
  2. Wah sebuah kehormatan mendapatkan pertanyaan dari Mas Giman. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 pasal 4 Pak. mohon koreksi jika tidak tepat.

    BalasHapus