Nota Pelayanan Ekspor (NPE) : Bukti Disetujuinya Kegiatan Ekspor Barang
Jika kita menjual barang ke luar negeri atas dasar pesanan dengan kesepakatan tertentu berarti kita telah melakukan kegiatan ekspor.
Kita mulai dari pertanyaan, apakah itu Ekspor ?
Definisi Ekspor adalah kegiatan mengirim barang keluar daerah pabean ( ke luar negeri ) dan diatur dengan Undang - undang Kepabeanan (UU Kepabeanan).
Ketika suatu kegiatan ekspor disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai ( KPPBC ) tertentu akan dihasilkan sebuah produk.
Output KPBC dalam kegiatan ekspor melalui Sistem Aplikasi Ekspor adalah sebuah dokumen disingkat NPE.
Apa kepanjangan NPE? tentu Anda semua sudah tahu yaitu nota pelayanan ekspor ( NPE ).
KPBC disini adalah kantor bea dan cukai tempat pemuatan barang ekspor kesarana pengangkut, baik sarana pengangkut darat (Truk/kereta), laut (kapal laut) maupun udara (pesawat).
NPE dikeluarkan oleh Sistem Komputer Ekspor (SAP Ekspor). Dokumen ini adalah hasil final dari rangkain pengajuan dokumen yang dimulai dari entri data di modul Pemberitahuan Ekspor Barang ( Modul PEB ), pemenuhan terhadap dokumen pendukung.
NPE adalah dokumen pelindung untuk barang ekspor yang akan di bawa ke kawasan pabean yaitu kawasan bandar udara dan pelabuhan laut.
Pada keadaan tertentu NPE di terbitkan secara manual setelah hasil sesuai dari pemeriksaan fisik barang oleh Petugas Pemeriksa Barang bea cukai.
Dilihat dari jenisnya, NPE dapat dikategorikan menjadi 2 jenis :
Nota Pelayanan Ekspor Otomatis ( NPE Otomatis )
NPE jenis dikeluarkan secara otomatis oleh Sistem Komputer Pelayanan Ekspor ( SKP Ekspor) dengan mempertimbangkan 3 hal :
1. Barang ekspor tersebut tidak masuk kedalam kategori barang yang di larang atau dibatasi untuk diekspor.
2. Terpenuhinya persyaratan atas kelengkapan dokumen ekspor jika barang ekspor adalah barang yang dilarang maupun dibatasi ekspornya.
3. Status Barang ekspor tidak sedang dalam proses pemeriksaan fisik.
SKP Ekspor akan menyetujui sebuah pengajuan ekspor dengan menerbitkan NPE secara otomatis yang di tandai dengan terbitnya nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) serta nomor dan tanggal NPE.
Nota Pelayanan Ekspor Manual ( NPE Manual )
Namanya juga manual, jadi NPE ini di terbitkan oleh petugas pemeriksa barang secara manual jika hasil dari pemeriksaan fisik barang dinyatakan sesuai dengan barang yang di beritahukan di PEB.
Ketika hasil dari pemeriksaan fisik sebuah PEB dinyatakan sesuai, maka petugas pemeriksa barang akan mengeluarkan persetujuan ekspor dengan menerbitkan NPE.
Nomor dan tanggal NPE direkam secara manual oleh petugas pemeriksa barang dan dicetak melalui SKP Ekspor.
Salah satu contoh PEB yang diterbitkan NPE secara manual adalah ekspor sementara untuk perbaikan.
Ekspor Sementara Untuk Perbaikan
Ekspor sementara untuk perbaikan adalah ekspor barang yang mendapat garansi dalam rangka perbaikan dan setelah selesai pengerjaannya maka barang akan di impor kembali.
PEB untuk ekspor sementara ini masuk jalur merah dan harus dilakukan pemeriksaan fisik karena di kolom jenis ekspor diisi dengan jenis ekspor yang akan di impor kembali.
Pemeriksaan fisik disini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor adalah barang yang sesuai/sama ketika barang datang kembali ke tanah air (impor kembali).
Jika barang yang diimpor kembali sesuai maka atas barang impor tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk.
Sebaliknya jika didapati adanya ketidaksesuaian barang impor dengan Lembar Hasil Pemeriksaan Ekspor (LHP Ekspor) maka atas barang impor dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Untuk lebih jelasnya dapat melihat flow chart alur ekspor dibawah ini :
![](https://eksimp.com/wp-content/uploads/2019/08/nota-pelayanan-ekspor-skema.jpg)
http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.html
Demikian adalah penjelasan singkat tentang Nota Pelayanan Ekspor, sebuah dokumen pelindung agar barang ekspor dapat memasuki pelabuhan muat, masuk sarana pengangkut dan berangkat ke negara tujuan.
Jika ada pertanyaan seputar NPE dan Ekspor, silahkan tuangkan di kolom komentar.
Semoga bermanfaat :)
[…] dokumen administratif dan pajak dalam rangka ekspor/impor barang dengan tujuan dikeluarkannya Nota Pelayanan Ekspor/persetujuan pengeluaran barang oleh pihak bea dan […]
BalasHapusHallo apa bedanya NPE dengan Persetujuan Ekspor?
BalasHapusDokumen NPE diterbitkan sebagai bukti telah disetujuinya ekspor..
Hapus