Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Learning Organization Kementerian Keuangan

Layaknya seorang bayi yang terlahir dengan ketidak berdayaan, dia akan tumbuh menjadi seorang dewasa yang mampu mengerjakan semuanya sendiri walaupun masih tetap bisa menangis :).

Sebutir biji jagung ketika jatuh di tanah yang mendukung untuk bersemi akan menumbuhkan sebatang jagung yang akan menghasilkan butiran-butiran jagung juga.

Manusia dan jagung tumbuh besar tidak dengan sendirinya. Disana ada proses jatuh bangun menuju kedewasaan dan perkembangan.

Demikian juga sebuah organisasi yang disana berkumpul individu-indvidu yang mempunyai keberagaman. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan  pergeseran budaya, perlu ada upaya mengembangkan budaya organisasi yang maju dan modern.

Sebuah organisasi akan berjalan ditempat jika didalamya dihuni oleh pribadi-pribadi yang cepat puas dan berhenti untuk belajar. Sumber daya manusia akan berkembang jika organisasi yang menjadi naungan memberikan dukungan, demikian juga dengan Bea Cukai.

Pengertian Learing Organization

Learning Organization (LO) atau dengan istilah lain organisasi pembelajar yang digaung-gaungkan Kementerian Keuangan (kemenkeu)adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh Kemenkeu untuk mewujudkan organisasi ini sebagai organisasi yang secara sistematis memfasilitasi pemelajar agar mampu berkembang dan bertransformasi secara berkesinambungan guna mendukung pencapaian kinerja Kementerian Keuangan .

Setiap Unit Eselon I dimana Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (bea cukai) menjadi salah satunya dan organisasi non eselon di lingkungan Kemenkeu mempunyai keharusan memfasilitasi pemelajar dalam rangka LO.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan terlaksananya LO menerapkan 10 komponen didalamnya.

10 Komponen Learning Organization

A. Strategic Fit Dan Management Commitment

Merupakan kesesuaian antara tujuan organisasi dengan sumber daya yang dimiliki, kemampuan untuk mengoptimalkan peran sumber daya dalam mencapai kinerja yang ditargetkan, dan komitmen manajemen dalam mengembangkan, mengevaluasi, dan meningkatkan peran serta setiap elemen organisasi.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan pencapaian tujuan organisasi.

Komitmen itu tercermin dalam subkomponen sebagai berikut : 

I. Visi Organisasi

Organisasi memiliki visi yang mencakup rencana pengembangan sumber daya manusia secara menyeluruh yang sejalan dengan target kinerja organisasi.

II. Budaya Organisasi

Organisasi memiliki budaya yang diwujudkan dalam kebijakan dan tercermin dalam aktivitas harian guna memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk senantiasa mengembangkan diri dengan belajar sambil bekerja dan bekerja sambil belajar yang dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, dan dengan siapa saja.

III. Strategi Organisasi

Organisasi memiliki strategi yang mencakup rencana kebutuhan pengembangan, pola karier, standar kompetensi, dan learning journey bagi seluruh pegawai yang sejalan dengan target kinerja organisasi.

IV. Struktur Organisasi

Organisasi memiliki pimpinan yang mempunyai kewenangan dalam menentukan arah dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan target kinerja organisasi

B. Learning Function Organization

Merupakan kemampuan organisasi dalam menerapkan visi, budaya, strategi, dan struktur yang berorientasi pada pembelajaran.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mewujudkan organisasinya untuk dapat secara akomodatif mendukung pembelajaran sehingga perwujudan Learning Organization dapat terlaksana secara lebih terarah, sistematis dan berkelanjutan.

Dukungan dalam pembelajaran tercermin dalam subkomponen sebagai berikut :

I. Penerapan Visi Organisasi

Organisasi mengelola agar visi yang telah ditetapkan dapat dicapai melalui adanya proses pembelajaran (baik pembelajaran individu, pembelajaran tim, maupun pembelajaran organisasi) yang berkelanjutan.

II. Penerapan Budaya Organisasi

Organisasi menerapkan program budaya yang mencakup kebiasaan, nilai-nilai, maupun praktik dalam organisasi, khususnya terkait dengan pembelajaran.

III. Penerapan Strategi Organisasi

Organisasi menerapkan strategi yang mencakup rencana aksi, metode, maupun langkah-langkah terkait pembelajaran dalam organisasi untuk mencapai visi dan target kinerjanya.

IV. Penerapan Struktur Organisasi

Organisasi melakukan penataan kelembagaan dengan menghilangkan sekat komunikasi antar struktur sehingga mempermudah arus komunikasi serta meningkatkan hubungan dan kolaborasi kerja di dalam organisasi, termasuk komunikasi mengenai pertukaran kebijaksanaan (wisdom), pengetahuan (knowledge), informasi (infonnation), dan data (data).

C. Learners

Dia adalah pemelajar yang terdiri dari :

1. Individu
Yaitu setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
2. Tim
Yaitu setiap kelompok pejabat dan/ atau pegawai dengan tugas tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/ atau
3. Organisasi
Yaitu setiap unit organisasi Eselon maupun non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan,

Ketiganya secara berkesinambungan menerapkan budaya belajar serta meningkatkan pengetahuan kolektif guna meningkatkan kinerja organisasi.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan memelihara dan meningkatkan komitmen belajar pemelajar (termasuk di dalamnya aspek fisik, motivasi, pemikiran, nilai, sikap dan mental, maupun inisiatif dalam upaya pengembangan diri, tim dan organisasi secara menyeluruh dan berkesinambungan) untuk mendukung kinerja organisasi.

Pemeliharaan dan peningkatan komitmen belajar tercermin dalam subkomponen :

a. Individu sebagai Learners

Organisasi mendorong individu sebagai Learners untuk:

1) Mengidentifikasi, menyusun dan mengimplementasikan rencana pengembangan individu yang merefleksikan pemahaman utuh atas kebutuhan pengembangan kompetensinya dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi tersebut, terutama atas inisiatif pribadi, dalam rangka budaya belajar berkelanjutan (continuous learning).

2) Secara rutin mengalokasikan waktu untuk belajar dari berbagai sumber, baik pembelajaran terstruktur maupun tidak terstruktur untuk mendukung kinerja individu, tim, dan organisasi.

3) Memiliki perspektif dan sikap mental yang positif terhadap tantangan, perubahan dan inovasi serta memiliki motivasi dan inisiatif untuk turut menciptakan sesuatu bagi organisasi secara menyeluruh.

4) Secara aktif mempelajari dan mengimplementasikan hasil belajar, di antaranya yaitu cara-cara baru dalam bekerja yang lebih baik.

5) Meningkatkan kinerja tim dan organisasi melalui eskalasi dari implementasi hasil belajarnya.

6) Mendokumentasikan implementasi hasil belajar (baik success maupun failure) untuk menjadi lesson learned yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan berbagi pengetahuan dan/ atau penyebarluasan lesson learned tersebut ke rekan kerja, tim, maupun organisasi secara menyeluruh,

7) Dapat menjadi inspirasi, mendorong dan mendukung orang lain untuk berkembang dan mempelajari hal-hal yang baru.

b. Tim sebagai Learners

Organisasi mendukung tim sebagai Learners untuk:

1) Mendorong organisasi mencapai tujuan strategisnya melalui pembentukan kelompok belajar.

2) Secara terus-menerus menggerakkan aktivitas belajar di dalam tim dengan metode belajar, seperti: briefing, mentoring, meeting, job rotation, kerja sama tim, inquiry, konsultasi, reading assignment, monitoring, studi banding, belajar dari organisasi lain, belajar dari mitra, dan belajar dari pengalaman.

c. Organisasi sebagai Learners

Organisasi mendorong terwujudnya budaya belajar di tingkat organisasi dengan:

1) Mendorong terjadinya pertukaran, diseminasi, dan pengaplikasian pengetahuan secara kolektif di tingkat organisasi.

2) Memfasilitasi implementasi budaya belajar, melalui:

a) Dukungan terhadap inovasi guna membangun keyakinan yang mendorong munculnya gagasan-gagasan baru;

b) Pemberian keamanan secara psikologis guna membangun keyakinan untuk bebas melakukan diskusi-diskusi dengan memperhatikan kode etik yang berlaku;

c) Penanaman mindset yang mendorong pengembangan budaya belajar organisasi; dan

d) Pembangunan rasa percaya (trust) bahwa Leaders mendukung adanya ide-ide baru.

3) Membangun komitmen belajar di tingkat organisasi dengan memberikan jaminan keamanan secara psikologis berupa pemberian keyakinan untuk memiliki keberanian dalam mengutarakan pendapat.

4) Organisasi melalui peran para pemimpinnya:

a) Memfasilitasi dan mendorong pembelajaran di level organisasi melalui dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3).

b) Mengalokasikan sumber daya, menetapkan organisasi, memberikan penghargaan, dan anggotanya dalam aktivitas pembelajaran; dan agenda -agenda mendisiplinkan

c) Menunjukkan toleransi terhadap kesalahan, sabar dan memiliki kemauan menjadi coach, memberikan contoh, menjadi role model, serta mengembangkan gagasan-gagasan untuk melakukan persuasi para anggota organisasi.

5) Agile terhadap perubahan dan memanfaatkan momentum tersebut untuk pembelajaran.

D. Knowledge Management Implementation

Merupakan penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan (knowledge management) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan menerapkan proses manajemen pengetahuan yang meliputi identifikasi, dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan.

Penerapan proses manajemen pengetahuan tercermin dalam subkomponen sebagai baerikut :

a. Identifikasi

1) Organisasi menentukan pengetahuan yang akan didokumentasikan sebagai aset intelektual.

2) Penentuan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) memenuhi kriteria:
  • Merupakan pengetahuan di bidang keuangan negara; dan/ atau
  • Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan
3) Organisasi mendukung penyusun aset intelektual untuk melakukan identifikasi aset intelektual, seperti memberikan penugasan dan mendorong inisiatif.

b. Dokumentasi

1) Organisasi melakukan kegiatan pendokumentasian (knowledge capture) untuk menghasikan aset intelektual melalui metode di antaranya:
  • Wawancara;
  • Pengamatan;
  • Diskusi kelompok terarah; dan/ atau
  • Komunitas belajar ( community of practices).
2) Organisasi menghasilkan aset intelektual yang dituangkan dalam bentuk audio, visual, dan audiovisual.

3) Organisasi mendukung penyusun aset intelektual untuk melakukan dokumentasi aset intelektual, seperti memberikan penugasan atau mendorong inisiatif.

c. Pengorganisasian

1) Organisasi melakukan kegiatan penataan aset intelektual melalui:
  • Katalogisasi dan klasifikasi yang didasarkan pada:
  1. Bidang keilmuan terkait keuangan negara;
  2. Fungsi unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/ atau
  3. Standar kompetensi jabatan,
  • Abstraksi, dengan menyusun deskripsi sederhana atas aset intelektual; dan
  • Pemberian indeks, dengan melakukan mekanisme pengolahan aset intelektual yang dilakukan secara automasi.
2) Organisasi melakukan proses penjaminan mutu secara terstruktur dengan penunjukan panitia penjamin mutu.

d. Penyebarluasan

Organisasi menyediakan aset intelektual pada laman antar muka perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system).

e. Penerapan

Organisasi memberikan kesempatan untuk melakukan pengaplikasian atau pemanfaatan aset intelektual oleh pengguna perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersangkutan.

f. Pemantauan

Organisasi memastikan kesesuaian antara aset intelektual yang terdapat dalam perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system) dengan kebutuhan pengguna perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management
system).

E. Learning Value Chain

Merupakan serangkaian proses analisis, desain, implementasi, dan evaluasi untuk melaksanakan pembelajaran yang aplikatif, relevan, mudah diakses, dan berdampak tinggi sesuai kebutuhan organisasi.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan berpartisipasi secara aktif dalam proses Learning Value Chain yang meliputi analisis kebutuhan pembelajaran, desain pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi aktif dalam proses Learning Value Chain tercermin dalam subkomponen sebagai berikut :

a. Analisis Kebutuhan Pembelajaran

1) Organisasi selaku unit pengguna berpartisipasi secara aktif dalam analisis kebutuhan pembelajaran yang terdiri atas penyiapan landasan analisis kebutuhan pembelajaran, pertemuan learning council, pengumpulan data analisis kebutuhan pembelajaran, verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data Analisis Kebutuhan Pembelajaran, dan harmonisasi hasil analisis kebutuhan pembelajaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

2) Organisasi selaku unit pengguna menunjuk pemilik rumpun keahlian (skill group owne71 untuk membantu pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran termasuk terlibat dalam implementasi hasil analisis kebutuhan pembelajaran.

b. Desain Pembelajaran

1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam penyusunan dan/atau pengembangan desain pembelajaran, seperti memberi masukan dan mereviu atas konsep desain pembelajaran.

2) Organisasi menugasi skill group owner untuk memberi masukan kesesuaian antara desain pembelajaran dengan:

a) kebutuhan strategis (learning outcome);
b) kebutuhan kinerja (learning output); dan
c) kebutuhan kompetensi (learning goals).

c. Penyelenggaraan Pembelajaran

1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembelajaran pada tahap persiapan dan kegiatan pembelajaran.

2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) di antaranya dilakukan dengan pengiriman peserta, penugasan sumber daya manusianya sebagai tenaga pengajar, dan pemberian masukan perbaikan penyelenggaraan.

3) Organisasi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning, dan pelatihan jarak jauh) berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

d. Evaluasi Pembelajaran

1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam proses evaluasi pembelajaran yang meliputi evaluasi penyelenggaraan, evaluasi pengajar, evaluasi hasil pembelajaran peserta, dan evaluasi pascapembelajaran (evaluasi implementasi hasil pembelajaran dan evaluasi dampak pembelajaran).

2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) di antaranya dilakukan dengan memberikan masukan dalam perumusan instrumen evaluasi pascapembelajaran, menindaklanjuti rekomendasi evaluasi, dan menugasi alumni melakukan knowledge sharing.

F. Learning Solutions

Merupakan implementasi model pembelajaran yang terdiri atas:
a. Belajar sendiri (self-learning);
b. Pembelajaran terstruktur (structured learning);
c. Belajar di lingkungan sosial/belajar dari orang lain (social learning/learning from others); clan
d. Belajar dari pengalaman/belajar sambil bekerja(learning from experience/learning while working},
untuk mendukung tujuan organisasi,

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mewujudkan organisasinya untuk memfasilitasi implementasi berbagai model pembelajaran demi mencapai tujuan organisasi yang direncanakan.

Fasilitasi implementasi model pembelajaran tercermin dalam subkomponen sebagai berikut:

a. Belajar sendiri (self-learning)

Organisasi memfasilitasi dan memberi kesempatan setiap pegawai untuk berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan orang lain, dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, mengidentifikasi sumber pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya secara individu.

b. Pembelajaran terstruktur (structured learning)

Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran yang terstruktur baik di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
dan pelatihan.

c. Belajar di lingkungan sosial/belajar dari orang lain (social learning/ learning from others)

Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun melalui bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/ orang lain, seperti coaching & mentoring (di luar Dialog Kinerja Individu), knowledge sharing, patok banding
(benchmarking), dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (community of practices).

d. Belajar dari pengalaman/belajar sambil bekerja (learning from experiences/learning while working)

Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktek
langsung seperti magang/ praktek kerj a, detasering (secondment), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

G. Learning Spaces

Merupakan ketersediaan kesempatan, infrastruktur, clan sumber daya manusia yang mendukung kegiatan belajar.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan menyediakan learning spaces yang berupa ruangan, peralatan, jaringan internet dan intranet, akses sumber belajar, kesempatan belajar, dan dukungan teknis.

Penyediaan learning spaces tercermin dalam subkomponen sebagai berikut :

1. Ruangan

Organisasi memastikan ketersediaan ruangan yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan kantor pada unit kerja, seperti ruang belajar, ruang diskusi, open space, perpustakaan, dan yang sejenis.

2. Peralatan

Organisasi memastikan ketersediaan:
  • Peralatan berupa komputer atau laptop yang mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai;
  • Perangkat lunak untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai, seperti operating system, Microsoft Office, browser, Zoom Meeting, dan yang sejenis; dan
  • Peralatan untuk mendukung pelaksanaan dokumentasi pengetahuan, seperti kamera, microphone, aplikasi penunjang multimedia, dan yang sejenis.
3. Jaringan Internet dan Intranet

Organisasi memastikan ketersediaan jaringan internet, intranet dan jaringan komunikasi lain yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai.

4. Akses Sumber Belajar

Organisasi memastikan ketersediaan akses terhadap sumber belajar untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai, seperti akun Kemenkeu Learning Center (KLC), akses
jurnal EBSCO, kartu keanggotaan perpustakaan, dan yang sejenis.

5. Kesempatan Belajar

Organisasi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk melakukan kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan secara daring (online) dan luring (offline) pada jam kerja. Contoh daring meliputi
mengikuti e-learning/Pelatihan Jarak Jauh (PJJ)/webinar, mengakses KLC / jurnal nasional/ jurnal internasional/ perpustakaan online, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Contoh luring meliputi mengikuti
pelatihan/seminar/FGD/magang/diskusi kelompok dan kegiatan lainnya yang sejenis.

6. Dukungan Teknis

Organisasi menyediakan sumber daya manusia yang dapat memberikan
dukungan teknis untuk memastikan:
  • Kelancaran jaringan internet dan intranet sebagai pendukung kegiatan belajar serta berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai;
  • Ketersediaan akses terhadap sumber belajar sebagai pendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai; dan
  • Kelancaran pelaksanaan dokumentasi pengetahuan.

H. Learners' Performance

Merupakan basil pembelajaran pemelajar dalam meningkatkan kinerja individu, tim, clan organisasi untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan memastikan hasil pembelajaran Learners dimanfaatkan secara optimal.

Pemastian pemanfaatan hasil pembelajaran Learners tercermin dalam subkomponen sebagai berikut :

a. Individual Performance

1) Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

2) Organisasi memastikan individu memanfaatkan hasil pembelajaran untuk:

  • Melakukan perbaikan berkelanjutan dan/ atau peningkatan kinerja; dan 
  • Benciptakan inovasi.

b. Team Performance

1) Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh tim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

2) Organisasi memastikan tim memanfaatkan hasil pembelajaran untuk:
  • Melakukan perbaikan berkelanjutan dan/ atau peningkatan kinerja; dan
  • Menciptakan inovasi.
c. Organizational Performance

1) Organisasi memastikan hasil pembelajaran berkontribusi pada peningkatan kinerja organisasi.

2) Organisasi memastikan terciptanya inovasi dari hasil pembelajaran.

3) Organisasi memanfaatkan inovasi dari hasil pembelajaran pegawai sebagai individu dan tim untuk meningkatkan kinerja organisasi.

4) Organisasi menggunakan hasil pembelajaran pegawai sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karier pegawai.

I. Leaders' Participation in Learning Process

Merupakan peran penting pimpinan yang selanjutnya disebut Leaders, dalam:

  1. Mengomunikasikan clan mendorong individu mewujudkan visi bersama (shared vision);
  2. Memahami kebutuhan pembelajaran organisasi;
  3. Membangun iklim yang mendukung proses pembelajaran; clan
  4. Membimbing clan mendorong bawahan clan semua elemen organisasi untuk selalu belajar baik dari setiap aktivitas formal maupun informal.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mendorong Leaders agar mampu menjadi teladan dalam pembelajaran, menyelaraskan visi bersama (shared vision), membimbing dan mendorong seluruh elemen organisasi untuk senantiasa terus-menerus belajar dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Dorongan Leader tercermin dalam subkomponen sebagai berikut :

1. Leaders as Role Models

Organisasi mendorong Leaders untuk menjadi teladan dan menginspirasi bawahan untuk terus menerus belajar dengan:
  • Ikut serta dalam pembelajaran sebagai Learners;
  • Berbagi pengetahuan (knowledge sharing); dan
  • Menerapkan hasil pembelajaran dalam pekerjaan sehari-hari dalam rangka peningkatan kinerja (transfer of training).
2. Leaders as Teachers

Organisasi mendorong Leaders untuk berperan sebagai pihak yang mengajarkan pihak lain baik internal maupun eksternal unit kerjanya dalam rangka improvement pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian
tujuan organisasi.

3. Leaders as Coaches, Mentors, Counsellors

Organisasi mendorong Leaders untuk berperan sebagai coaches, mentors, dan/ atau councellors bagi pegawai dengan:
  • Membantu pegawai terkait pekerjaan;
  • Membimbing pegawai dalam menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi melalui self-learning, structured learning, social learning/learning from others, dan learning from experience/learning while working;
  • Melakukan supervisi pekerjaan;
  • Memberikan kesempatan untuk mencoba keahlian baru;
  • Memberikan instruksi yang jelas;
  • Memberikan feedback; dan
  • Memberikan reward and recognition.
4. Forward-thinking Leadership

Organisasi mendorong Leaders untuk menjaga konsistensi keterkaitan kegiatan belajar dengan tujuan strategis organisasi melalui:
  • Memahami kebutuhan pembelajaran dan menyelaraskannya dengan tujuan organisasi;
  • Melibatkan pegawai dalam membangun visi bersama pembelajaran; dan
  • Memberikan akses dan kesempatan belajar kepada pegawai baik secara mandiri maupun melalui pembelajaran terintegrasi sesuai dengan kebutuhan kompetensi.

J. Feedback

Merupakan penyampaian masukan dan/ atau rekomendasi terhadap seluruh pelaksanaan Lo untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan membudayakan organisasinya untuk memberikan feedback sesuai dengan pengalaman, persepsi dan kondisi nyata saat pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Lo.

Budaya memberikan feedback tercermin dalam subkomponen sebagai berikut :

1. Feedback Internal
  • Organisasi mendorong pejabat dan/atau pegawainya untuk memberikan feedback atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Learning Organization.
  • Organisasi menindaklanjuti feedback internal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Learning Organization.
2. Feedback Eksternal
  • Organisasi menelaah feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Learning Organization.
  • Organisasi menindaklanjuti feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Learning Organization.
Mohon maaf mungkin Anda pusing membacanya, sama :). Karena saya cuma menyalin dari Keputusan Menteri Keuangan NOMOR 283/KMK.011/2021

Semoga bermanfaat :)

Posting Komentar untuk "Learning Organization Kementerian Keuangan"