Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FTZ Batam : Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia

Pulau Batam terkenal dengan nama ftz batam (free trade zone) adalah pulau yang strategis dari segi posisi karena berada di jalur utama perdangan internasional.

Pada kesempatan yang baik ini akan di bahas tentang keunikan batam di bandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Postingan ini adalah jawaban dari pertanyaan tetangga saya, Pak Zulhendri.

Isi dari pertanyaan itu adalah bagaimana impor barang dari batam dan bagaimana cara tercepat agar barang sampai di tujuan (Jakarta).

FYI, Bapak Zulhandri ini ingin membeli sebuah mesin pengukur ketebalan logam.

Sedikit janggal karena Batam adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) tetapi kenapa harus impor layaknya barang dari luar negeri.

Sebelum pembahasan lebih jauh mengenai Kota Batam, mari kita lihat kota ini sebagai sebuah pulau yang menjadi bagian dari sebuah provinsi.

Telah kita ketahui bersama jika batam adalah kota yang terkenal dan lebih menonjol dibanding kota dan kabupaten lain di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Berikut adalah profil singkat KEPRI beserta kota dan kabupaten yang ada didalamnya, lebih khusus kota batam.

Profil Singkat Provinsi Kepulauan Riau ( KEPRI )

Pulau Batam adalah pulau terbesar kedua di Provinsi Kepulauan Riau ( KEPRI ) setelah pulau Bintan.

Dan Ibu kota provinsi Kepri ada di pulau bintan tepatnya di kota Tanjung Pinang. Berikut adalah pembagian wilayah kabupaten dan kota  di Provinsi Kepri :

  • Kota Tanjung Pinang
  • Kabupaten Bintan
  • Kota Batam
  • Kabupaten Karimun
  • Kabupaten Lingga
  • Kabupaten Natuna
  • Kabupaten Kepulauan Anambas

Kota Batam

Kota batam( batam ) adalah kota terbesar yang ada di Provinsi Kepri. Batam dikenal sebagai kota industri.

Letak Batam dan beberapa wilayah lain di Provinsi Kepri sangatlah strategis karena berada di jalur pelayaran Internasional dan berjarak sangat dekat dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Pelabuhan Laut Di Batam

Sebagai bagian dari pulau - pulau lain di Provinsi Kepri, dipandang perlu pintu masuk berupa pelabuhan laut yang dapat menghubungkan baik dengan pulau sekitar maupun negara tetangga. Berikut adalah pelabuhan - pelabuhan laut yang ada di batam :

  • Pelabuhan Telaga Punggur : Melayani rute domestik : Batam - Tanjung Pinang dan Batam - Tanjung Uban
  • Pelabuhan Batam Center : Melayani rute Internasional : Batam Singapura dan Batam - Malaysia
  • Pelabuhan Nongsa : Melayani rute Internasional : Batam Singapura dan Batam - Malaysia
  • Pelabuhan Harbour Bay : Melayani rute Internasional : Batam Singapura dan Batam - Malaysia
  • Pelabuhan Sekupang : Melayani rute Internasional dan domestik : Batam Singapura, Batam - Malaysia dan Batam - Tanjung Balai Karimun
  • Pelabuhan WaterFront : Melayani rute Internasional : Batam Singapura dan Batam - Malaysia

Bandar Udara Di Batam

Batam mempunyai Bandar Udara yang cukup mewah, yaitu Bandara Hang Nadim (Hang Nadim). Bandara ini melayani rute Domestik dan Internasional.

Hang Nadim mempunyai landasan pacu (runway) sepanjang 4025 m atau setara dengan 4 km. Landasan pacu ini merupakan runway terpanjang di Indonesia dan kedua di Asia Tenggara setelah Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA).

Kawasan Perdagangan Bebas(Free Trade Zone/FTZ)

Mendengar kota Batam tentu pikiran kita langsung tertuju pada bayangan sebuah daerah yang dinamakan kawasan perdagangan bebas. Apa sih kawasan perdagangan bebas itu?

Kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara republik Indonesia ( NKRI ) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Selain kota Batam, daerah yang menyandang sebagai kawasan bebas adalah Sabang dan Bintan.

Dan pada postingan kali ini kita akan mengambil FTZ Batam sebagai objek penulisan tentang kawasan perdagangan bebas

Peraturan FTZ Batam, Sabang Dan Bintan

Peraturan yang dipakai dalam pelaksanaan tugas di kawasan perdagangan bebas adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Peraturan pemerintah no 5 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  • Undang undang no. 37 tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan

Manfaat Dari FTZ

Keberadaan kota batam yang menyandang status sebagai kawasan bebas dibangun dengan tujuan agar bisa memberikan manfaat - manfaat sebagai berikut :

  • Mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan Internasional
  • Mendatangkan devisa bagi negara
  • Membuka lapangan kerja seluas luasnya
  • Meningkatkan penanaman modal asing maupun dalam negeri
  • Meningkatkan Kepariwisataan

Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari FTZ Batam

Sebelum pembahasan lebih mendalam tentang kawasan perdagangan bebas di Batam, ada istilah istilah yang perlu anda ketahui dan pahami yaitu :

  • Daerah Pabean (DP)
  • Luar Daerah Pabean (LDP) Adalah daerah diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Dalam Daerah Pabean (DDP)
  • Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP)
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Pemasukan Barang Ke FTZ Batam Dari LDP

Barang yang masuk dari luar negeri mendapatkan pembebasan BM, PPN tidak dipungut PPH Impor dan/atau pembebasan cukai.

Dalam hal barang termasuk barang larangan dan barang pembatasan (lartas) :

  • Berlaku larangan
  • Pembatasan terkait kesehatan dan barang tertentu
  • Pembatasan di bidang perdagangan tidak berlaku

Pemasukan barang ke FTZ Batam dari LDP ini menggunakan dokumen PPFTZ-01.

Pengeluaran Barang Dari FTZ Batam ke LDP

Barang tertentu yang dikirim keluar negeri (Ekspor) dipungut Bea Keluar.

Peraturan terkait barang yang termasuk ketegori barang larangan dan pembatasan : terhadap barang tertentu berlaku larangan dan pembatasan ekspor

Pengeluaran barang dari FTZ Batam ke LDP ini menggunakan dokumen PPFTZ-01

Pemindahan Barang Dari FTZ Ke FTZ

Terhadap barang yang dipindahkan dari FTZ Batam ke FTZ Sabang misalnya, diberikan pembebasan BM, PPN. Selain itu tidak dipungut pajak PPH Impor dan/atau pembebasan cukai

Peraturan larangan dan pembatasan atas barang yang dipindahkan antar FTZ tidak berlaku.

Pemindahan barang dari FTZ satu ke FTZ yang lain ini menggunakan dokumen PPFTZ-02

Pengeluaran Barang Dari FTZ Batam ke DDP selain FTZ

Wajib melunasi BM dan PPH impor untuk barang asal LDP. Wajib melunasi PPN untuk barang dari FTZ dan tempat lain dalam daerah pabean.

Lartas hanya berlaku untuk barang dari LDP.

Pengeluaran barang dari FTZ Batam ke DDP selain FTZ menggunakan dokumen PPFTZ-01

Pemindahan Dari DDP selain FTZ ke FTZ

Barang yang dipindahkan antar FTZ tidak dipungut PPN dan pembebasan cukai dengan syarat harus melalui pelabuhan yang ditunjuk.

Larangan dan pembatasan berlaku untuk barang asal LDP.

Pemindahan barang dari DDP selain FTZ Batam Ke FTZ Batam ini menggunakan dokumen PPFTZ-03

Pemindahan Dari FTZ ke KEK/TPB

Untuk pemindahan barang dari FTZ ke KEK/TPB dimana asal adalah dari LDP berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Penangguhan terhadap BM
  • Tidak dipungut PDRI
  • Diberikan Pembebasan cukai

Barang asal Kawasan Bebas/TLDDP :

  • Tidak dipungut PPN
  • Pembebasan Cukai

Lartas hanya berlaku untuk barang asal LDP

Pemindahan barang dari FTZ Batam ke KEK/TPB ini menggunakan dokumen PPFTZ-02.

Kembali pada pertanyaan Pak Zulhendri.

Untuk kepraktisan dan kecepatan barang sampai di tujuan, saya menyarankan Pak Zulhendri langsung ke Batam dan membawa sendiri sebagai barang bawaan penumpang.

Pada akhirnya Beliau tidak jadi membeli mesin dari batam karena ada pilihan penawaran yang lebih menarik di dalam negeri, yaitu di Surabaya.

Meskipun Pak Zulhendri tidak jadi impor barang dari Batam, semoga tulisan seputar FTZ Batam ini bisa menambah wawasan Anda dan saya :)

Posting Komentar untuk "FTZ Batam : Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia"