Kalkulator Bea Cukai - Cara Cepat Menghitung Pajak Impor Barang Dari Luar Negeri
Tetapi tidak kalah penting, terlebih dahulu saya akan mencoba menjelaskan bagaimana cara menghitung pajak impor barang dari luar negeri. Pokok bahasan yang akan menjadi tulisan ini adalah penghitungan pajak impor untuk barang bawaan penumpang (Personal Use) dan barang kiriman melalui PT POS/Pengusaha Jasa Titipan (PJT)/Barang kiriman. Barang kiriman sendiri dibagi 2 yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan Consignment Note (CN)
Pengertian impor barang adalah kegiatan resmi memasukkan barang dari luar negeri kedalam wilayah dalam negeri Indonesia. Dibandara, masuknya barang bisa melalui jasa pengiriman (PT POS/PJT) maupun dibawa sendiri oleh penumpang pesawat ( Barang bawaan Penumpang ).
Sebelumnya mari kita berkenalan terlebih dahulu dengan istilah - istilah penting dalam penghitungan pajak impor barang ini :
- FOB adalah harga barang. Untuk lebih jelasnya dapat di baca disini.
- Freight adalah ongkos angkut/ongkos kirim yaitu biaya untuk memindahkan barang dari tempat penjual (eksportir) ke tempat pembeli(importir)
- Asuransi besarannya adalah 0,5 % dari penjumlahan harga barang (FOB) dan ongkos angkut(Freight)
- CIF (Cost Insurance Freight) adalah penjumlahan dari harga barang (cost), nilai asuransi dan ongkos angkut/ongkos kirim( freight )
- Nilai Pabean adalah nilai CIF setelah dirupiahkan atau dengan kata lain konversi CIF ke rupiah
- Nilai Impor adalah nilai barang impor setelah adanya penambahan bea masuk
Ada tiga pungutan yang menjadi komponen pungutan pajak barang impor yaitu : Bea masuk, PPN dan PPH.
Cara menghitung Bea Masuk (BM), PPN dan PPN adalah dengan rumus sebagai berikut :
Bea Masuk = tarif BM x Nilai Pabean
PPN = tarif PPN x nilai impor
PPH = tarif PPH x nilai impor
Selanjutnya mari kita ikuti tahapan - tahapan cara menghitung pajak impor barang . Disini kita akan mengambil contoh pembelian barang yang dari luar negeri baik yang dibawa penumpang pesawat, dikirim melalui PT POS/PJT/barang kiriman berupa PIBK dan CN.
contoh kasus :
- Ibu Sri membeli tas dari singapura seharga USD 10.000 dengan kurs rupiah adalah Rp. 14.000
- Ibu Dewi membeli tas secara online dari singapura seharga USD 1.000 dengan kurs rupiah adalah Rp. 14.000
1. Cara Menghitung Pajak Impor Barang Penumpang/Personal Use
Pada kasus ini Ibu Sri membawa langsung tas barunya terlebih dahulu kita akan menghitung nilai CIFnya.
CIF Barang Impor Barang Penumpang/Personal Use
Setiap impor lewat pembawaan barang penumpang/personal use akan di berikan jatah sebesar USD 500/orang. Jadi jika anda membawa tas hasil pembelian dari luar negeri seharga kurang dari/sama dengan USD 500 maka tidak akan dikenakan pajak impor barang.
Untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang(personal use), tidak dikenakan Insurance dan biaya ongkos kirim/angkut alias null.
Besaran tarif pajak untuk barang penumpang/personal use adalah sebagai berikut :
- Tarif BM = 10 %
- Tarif PPN = 10 %
- Tarif PPH = 10 % dengan melampirkan NPWP
- Parif PPH = 20 % dengan tidak melampirkan NPWP
Kalau dirumuskan, cara menghitung CIF barang impor adalah sebagai berikut
CIF = Cost + Insurance + Freight - USD 500
= USD 10.000 + 0 + 0 - USD 500
= USD 9500
Jadi nilai CIF tas bawaan ibu Sri adalah USD 9500
Cara Menghitung Nilai Pabean Impor Barang Penumpang/Personal Use
Nilai Pabean = CIF x NDPBM (nilai dasar penghitungan bea masuk/kurs)
Nilai Pabean = USD 9.500 x Rp 14.000 = RP. 133.000.000
Diketahui nilai pabean tas Ibu Sri adalah Rp. 133.000.000
Setelah kita ketahui nilai pabean dari tas, langkah selanjutnya adalah menghitung bea masuk.
Cara Menghitung Bea Masuk Barang Penumpang/Personal Use
Bea Masuk = tarif BM x Nilai Pabean
= 10 % x Rp. 133.000.000
= Rp. 13.000.000
Sampai disini kita bisa melanjutkan menghitung nilai impor dari tas.
Cara Menghitung Nilai Impor Barang Penumpang/Personal Use
Nilai Impor = nilai pabean + bea masuk
= Rp. 133.000.000 + Rp. 13.000.000
= Rp. 146.000.000
Dengan nilai impor diatas, selanjutnya dapat dihitung PPN dan PPH Impor dari tas.
Cara Menghitung PPN Barang Penumpang/Personal Use
PPN = tarif PPN x nilai impor
= 10% x Rp. 146.000.000
= Rp. 14.630.000
Cara Menghitung PPH Barang Penumpang/Personal Use
PPH (dengan NPWP) = tarif PPN x nilai impor
= 10% x Rp. 146.000.000
= Rp. 14.630.000
PPH (tanpa NPWP) = tarif PPN x nilai impor
= 20% x Rp. 146.000.000
= Rp. 29.200.000
Jadi pajak yang harus Ibu Sri bayarkan adalah :
Dengan NPWP = Rp. 13.000.000 + Rp. 14.630.000 + Rp. 14.630.000
= Rp. 42.260.000
Tanpa NPWP = Rp. 13.000.000 + Rp. 14.630.000 + Rp. 29.200.000
= Rp. 56.890.000
2. Cara Menghitung Pajak Impor Barang Kiriman (PIBK)
Barang kiriman (PIBK) adalah adalah pemberitahuan barang khusus yang di beritahukan oleh PT POS/PJT kepada bea dan cukai untuk penerima barang Non Badan Usaha dengan nilai FOB diatas USD 1500.
Besaran tarif pajak untuk barang kiriman(PIBK) adalah sebagai berikut :
- Tarif BM = sesuai BTKI ( Buku Tarif Kepabeanan Indonesia )
- Tarif PPN = 10 %
- Tarif PPH = 7,5 % dengan melampirkan NPWP
- Parif PPH = 15 % dengan tidak melampirkan NPWP
CIF Barang Impor Barang Kiriman(PIBK)
Disini Ibu Sri membeli tas secara online dari Singapura dan dikirimkan kerumah lewat DHL.
Dengan asumsi ongkos kirim tas senilai USD 10.000 dari singapura ke indonesia adalah USD 50 dan asuransi sebesar USD 50,25 maka nilai CIF adalah :
CIF = Cost + Insurance + Freight
= USD 10.000 + USD 50 + USD 50,25
= USD 10.100,25
Cara Menghitung Nilai Pabean Impor Barang
Kiriman(PIBK)
Nilai Pabean = CIF x NDPBM(nilai dasar penghitungan bea masuk/kurs)
Nilai Pabean = 10.100,25 x 14.000 = RP. 141.403.500
Jadi nilai pabean tas adalah Rp. 141.403.500
Setelah kita ketahui nilai pabean dari barang kiriman berupa tas, langkah selanjutnya adalah menghitung bea masuk.
Cara Menghitung Bea Masuk Barang
Kiriman(PIBK)
Dari INSW diketahuai tarif BM untuk tas pembelian Ibu Sri adalah sebesar 15 %
Bea Masuk = tarif BM x Nilai Pabean
= 15 % x Rp. 141.403.500
= Rp. 21.210.525
Selanjutnya kita bisa mencari nilai impor dari tas
Cara Menghitung Nilai Impor Barang
Kiriman(PIBK)
Nilai Impor = nilai pabean + bea masuk
= Rp. 141.403.500 + Rp. 21.210.525
= Rp. 162.614.025
Dari nilai impor kita dapat menghitung nilai PPN dan PPH impor
Cara Menghitung PPN Barang
Kiriman(PIBK)
PPN = tarif PPN x nilai impor
= 10 % x 162.614.025
= Rp. 16.261.402,5
Cara Menghitung PPH Barang
Kiriman(PIBK)
PPH ( Dengan NPWP ) = tarif PPN x nilai impor
= 7,5% x Rp. 162.614.025
=Rp. 12.196.051,875
PPH ( Tanpa NPWP ) = tarif PPN x nilai impor
= 15% x Rp. 162.614.025
=Rp. 24.392.103,75
Jadi total pajak barang kiriman yang harus dibayarkan oleh Ibu Sri adalah :
Dengan NPWP = Bea masuk + PPN + PPH
= Rp. 21.210.525 + RP. 16.261.402,5 + Rp. 12.196.051,875
= Rp. 49.667.979,375
Tanpa NPWP = Bea Masuk + PPN + PPH
= Rp. 21.210.525 + Rp. 16.261.402,5 + Rp. 24.392.103,75
= Rp. 61.864.031,25
3. Cara Menghitung Pajak Impor Barang Kiriman (CN)
Barang kiriman ( CN ) adalah adalah pemberitahuan barang yang di beritahukan oleh PT POS/PJT kepada bea dan cukai untuk penerima barang Badan Usaha/Non Badan Usaha dengan nilai FOB dibawah/sama dengan USD 1500.
Pembebasan pajak untuk dokumen CN adalah nilai FOB dibawah/sama dengan USD 75 perorang/hari.
Besaran tarif pajak untuk barang kiriman(CN) adalah sebagai berikut :
- Tarif BM = 10 % (flat)
- Tarif PPN = 10 %
- Tarif PPh (dengan NPWP) = 10 %
- Tarif PPh (tanpa NPWP)= 20%
CIF Barang Impor Barang Kiriman(CN)
Dari contoh kasus pembelian online Ibu dewi diketahui harga tas adalah USD 1500, ongkos kirim adalah USD 30 dan asuransi adalah USD 7,25 dengan kurs Rp. 14.000
CIF = Cost + Insurance + Freight
= USD 1500 + USD 30 + USD 7,25
= USD 1.537,25
Cara Menghitung Nilai Pabean Impor Barang
Kiriman(CN)
Nilai Pabean = CIF x NDPBM(nilai dasar penghitungan bea masuk/kurs)
= USD 1.537,25 x Rp. 14.000
= Rp. 21.521.500
Cara Menghitung Bea Masuk Barang
Kiriman(CN)
Bea Masuk = tarif BM x Nilai Pabean
= 7,5 % x Rp. 21.521.500
= Rp. 1.614.112,5
Cara Menghitung Nilai Impor Barang
Kiriman(CN)
Nilai Impor = nilai pabean + bea masuk
= Rp. 21.521.500 + Rp. 1.614.112,5
= Rp. 23.135.612,5
Cara Menghitung PPN Barang
Kiriman(CN)
PPN = tarif PPN x nilai impor
= 10 % x Rp. 23.135.612,5
= Rp. 2.313.561,25
Cara Menghitung PPH Barang
Kiriman(CN)
PPH ( Dengan NPWP ) = tarif PPN x nilai impor
= 10 % x Rp. 23.135.612,5
= Rp. 2.313.561,25
PPH ( Tanpa NPWP ) = tarif PPN x nilai impor
= 20% x Rp. 23.135.612,5=
Rp. 4.627.122,5
Jadi total pajak barang kiriman yang harus dibayarkan oleh Ibu Dewi adalah :
Dengan NPWP = Bea masuk + PPN + PPH
= Rp. 1.614.112,5 + Rp. 2.313.561,25 + Rp. 2.313.561,25
= Rp. 6.241.235
Tanpa NPWP = Bea masuk + PPN + PPH=
Rp. 1.614.112,5 + Rp. 2.313.561,25 + Rp. 4.627.122,5
= RP. 8.554.796,25
Demikian pembahasan kalkulator bea cukai : cara penghitungan pajak impor barang kiriman (PIBK/CN) dan barang bawaan penumpang dari contoh tas belanjaan Ibu Sri dan Ibu Dewi.
Semoga bermanfaat :)
[…] Jika Anda ingin mengetahui bagaimana menghitung pajak impor barang penumpang maupun barang kiriman, Anda bisa membacanya di artikel sebelumnya tentang Kalkulator bea cukai. […]
BalasHapus